You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 122 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jakbar
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

122 Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Disanksi Kerja Sosial

122 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker di empat wilayah kecamatan Jakarta Barat diganjar sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

D ikenakan sanksi sosial membersihkan sampah

Para pelanggar tersebut terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

"Operasi Tibmas dilakukan dalam rangka pengawasan, penindakan dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Senin (7/2).

45 Pelanggar Tibmask di Jl Kunir Disanksi

Menurut Tamo, dari 122 pelanggar Operasi Tibmask, 47 orang di antaranya ditindak di Jalan Al Amanah, Grogol Petamburan, 10 orang di Jalan Kamboja Raya, Palmerah, 40 orang di Jalan Satu Maret Citra 3, Kalideres dan 39 orang di Jalan Palapa Raya, Rawabuaya.

"Totalnya ada 136 pelanggar yang kita tertibkan. Dari jumlah itu, 122 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah. Sisanya membayar denda administratif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2295 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1272 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1012 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye970 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye880 personAldi Geri Lumban Tobing